Kajari Manggarai Studi Banding Bareng Terperiksa Kasus Korupsi, Aswas Kejati NTT: Ada Larangannya!

Plh Aswas Kejati NTT, Jaja Raharja.
Plh Aswas Kejati NTT, Jaja Raharja.
Sumber :
  • Istimewa

NTT VIVA– Pasca Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menanggapi berita NTT ViVa soal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, yang melakukan perjalanan studi banding bersama Livens Turuk, seorang terperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang, kini Fauzi menghadapi pemeriksaan oleh Aswas (Asisten Pengawas) Kejati NTT.

Livens Turuk adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai dan juga eks Plt Kadis Pertanian yang ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan benih bawang merah varietas unggul Super Philip senilai Rp1,4 miliar tahun 2022.

Pelaksana harian (Plh) Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTT, Jaja Raharja, menyampaikan, Fauzi diperiksa terkait polemik studi banding tersebut. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa Fauzi telah melaksanakan tugasnya sebagai Kajari dengan baik dan tidak melanggar hukum.

"Setelah berita komentar Kapuspenkum Kejagung RI, kami langsung telepon Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai minta klarifikasi awal melalui sambungan telepon, sebelum klarifikasi resmi secara tertulis," jelas Jaja Raharja, melalui sambungan telepon, Senin, 17 Maret 2025.

Eks Kajari Konawe Sulawesi Tenggara itu, menjelaskan bahwa Fauzi membenarkan kegiatan studi banding bersama terperiksa Livens Turuk di PLTP Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara 9-12 Maret 2025 lalu.

"Pak Kajari Manggarai sudah mengaku bahwa benar pihaknya ikut kegiatan bersama terperiksa. Namun, beliau mengaku memenuhi undangan dari PLN UIP Nusra yang berpusat di Mataram Kantor Induknya," lanjut dia.

Undangan tersebut, imbuhnya, sebagai peserta studi banding bersama jajaran Forkopimda yang diundang saat itu. Setelah dikonfirmasi ternyata Fauzi ditemani dua orang kepala seksi, yakni Kasi Intel, Zaenal Simarmata dan Kasi Datun I Gede Hadi.