Breaking News: Kejaksaan Negeri Manggarai Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus di PT MMI

ESD menjbat Direktur CV. Patrada
Sumber :
  • Kejaksaan Manggarai

NTT - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka inisial “ESD”, yang menjabat sebagai Direktur CV. Patrada. 

 

Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin mengatakan, ESD diduga turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019.

 

"Adapun ESD merupakan penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 yang mana proyek tersebut ternyata modal sepenuhnya berasal dari keuangan PT. MMI yang merupakan dana penyertaan pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai." ungkap Zaenal melalui pesan rilisnya, Kamis (9/1).

 

Dalam proyek tersebut diketahui bahwa barang yang dibelanjakan berupa Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik (Tong Sampah) ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.