Jadwal Sidang MK Sengketa Perselisihan Hasil Pilbup Mabar 2024, Daftar Kuasa Hukum Mario-Richard
- viva Jatim
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.
AKP Lufthi mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mabar, Maria M.S. Seriang menyatakan ada dua kasus tindak pidana pemilu yang sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Mabar.
Dua kasus ini yakni kasus yang terjadi di TPS 05 Siru, Desa Siru Kecamatan Lembor dan kasus yang terjadi di TPS 01, Munting, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
"Kalau yang Munting tanggal 20 Desember 2024 (diteruskan ke penyidik Polres Mabar), yang Siru pada tanggal 10 Desember 2024," kata Maria Seriang melalui pesan pendek, Selasa malam (7/1/2025).