Meme Kontroversial dan Belas Kasih bagi Mahasiswi ITB
- Dok. ITB
Bandung– Di tengah hiruk-pikuk dunia maya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS harus berurusan dengan hukum setelah mengunggah meme yang dianggap melecehkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto berpose berciuman.
Meme yang diunggah lewat akun X @bengkeldodo itu viral pada Rabu, 7 Mei 2025 sontak memicu reaksi beragam, ada yang mengganggap itu bagian dari kritikan namun tidak sedikit pula netizen yang mengecam keras perbuatan SSS dianggap melecehkan simbol negara.
Tak lama, Bareskrim Polri bergerak cepat. SSS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE terkait konten tidak senonoh. SSS ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025.
Dari Viral ke Penahanan
Kabar penangkapan SSS pertama kali diungkap akun X @MurtadhaOne1, yang menyebut mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB itu diangkut Bareskrim.
Kabag Penum Divisi Humas, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menyatakan SSS telah resmi jadi tersangka pada Sabtu (10/5) dan ditahan selama 5 hari. Motif meme ini masih diselidiki, tetapi riuh di media sosial memaksa aparat supaya mengambil tindakan hukum.
Meme itu sendiri dianggap melewati batas. Gambar Prabowo dalam seragam TNI dan Jokowi dalam jas hitam yang diedit menjadi gambar tabu melecehkan kedua tokoh.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kadivhumas Polri menegaskan SSS melanggar Pasal 45 UU ITE, yang ancamannya tak main-main, 12 tahun penjara.
Habiburokhman Jadi Penjamin
Di tengah sorotan publik, muncul tokoh toleran, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. Ia mengajukan diri sebagai penjamin SSS, dengan alasan usia muda sang mahasiswi.
"Ya benar (saya ajukan diri sebagai penjamin). Saya pikir anak muda salah ya biasa," katanya ringan, seolah mencoba meredakan ketegangan.
Pernyataan politikus Partai Gerindra ini mengundang tafsir, apakah ini bentuk pembelaan atau sekadar pencitraan? Namun, sikapnya kontras dengan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri.
Nasib baik SSS terjadi pada Minggu, 11 mei 2025. Bareskrim memutuskan menangguhkan penahanannya setelah pertimbangan aspek kemanusiaan dan permohonan maaf dari SSS dan keluarganya serta kampus ITB.