PMKRI Desak Propam Buka Hasil Pemeriksaan Kombes Ardyanto Dugaan Pemerasan Narkoba Polda NTT

Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT saat menggelar jumpa pers kasus narkoba
Sumber :
  • Dok. Humas Polda NTT

Kupang, VIVA NTT– Sejak 13 Maret 2025, Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kombes Pol Ardyanto Tejo Baskoro, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, atas dugaan pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers. Lebih dari sebulan berlalu, publik tidak mendapat satu pun penjelasan resmi soal hasil pemeriksaan. PP PMKRI menilai sikap diam institusi Polri ini bentuk perlindungan terselubung terhadap perwira tinggi bermasalah.

img_title BGN Terus Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Manggarai Timur

Kombes Ardiyanto dan 6 anak buahnya diduga memeras dua tersangka kasus poppers berinisial SF dan JH senilai Rp375 juta selama periode Maret–Juli 2025 dengan modus memanfaatkan status penahanan dan negosiasi aset untuk mengubah proses penyidikan menjadi ajang dagang perkara.

Sebulan Tanpa Kejelasan

img_title PDI Perjuangan Bergerak Cepat Bantu Penyintas Gempa Nagekeo

Komisaris Besar Polisi Ardyanto Tejo Baskoro disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers hingga ratusan juta rupiah. Namun hingga 6 April 2026, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Propam mengenai perkembangan, apalagi hasil pemeriksaan.

Terakhir publik hanya mendengar informasi dari pemberitaan bahwa Ardyanto dicopot dari jabatannya.

img_title Banyak Rumah Roboh, Warga Mengungsi ke Bukit: Mengapa Bantuan Pemerintah Lamban?

Pencopotan itu sendiri pun dimaknai PMKRI sebagai langkah kosmetik, cukup untuk meredakan reaksi publik sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

Pertanyaan yang belum dijawab apakah proses etik sudah tuntas? Apakah ada tindak lanjut pidana? Mengapa belum ada sanksi tegas yang diumumkan?

Bukan Pelanggaran Etik Biasa, Ini Tindak Pidana

PMKRI menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat dalam kerangka hukum pidana, bukan sekadar ranah etika profesi. Pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum merupakan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam wilayah pelanggaran disiplin yang cukup diselesaikan di meja sidang etik internal.

Ketika seorang perwira tinggi menggunakan otoritasnya untuk memeras tersangka, orang yang secara struktural berada dalam posisi rentan dan tidak berdaya di hadapan aparat maka yang runtuh bukan hanya integritas individu. Yang runtuh adalah legitimasi moral institusi secara keseluruhan.

"Jika hukum bisa diperjualbelikan oleh aparat, maka keadilan telah mati," tegas Antonius Uspupu, Pengurus Pusat PMKRI, Komda Regio Timor, St. Thomas Aquinas, Senin, 6 April 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title