PMKRI Desak Propam Buka Hasil Pemeriksaan Kombes Ardyanto Dugaan Pemerasan Narkoba Polda NTT
- Dok. Humas Polda NTT
Standar Ganda yang Memalukan
PMKRI menyebut, Kombes Ardyanto diduga hanya "diamankan" tanpa pemecatan. Di sisi lain, banyak anggota Polri berpangkat rendah justru dijatuhi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya karena pelanggaran yang jauh lebih kecil bobotnya.
"Pola ini mencerminkan standar ganda yang sistematis dalam tubuh Polri: keras ke bawah, lunak ke atas. Sebuah institusi yang memberlakukan hukum secara tidak setara berdasarkan pangkat tidak layak disebut sebagai penegak hukum ia justru menjadi bagian dari masalah," terang Uspupu.
Tuntutan PMKRI
Berdasarkan kejanggalan tersebut, PP PMKRI menyatakan sikap sebagai berikut:
Mendesak Divisi Propam Polri segera membuka secara terbuka perkembangan dan hasil pemeriksaan kepada publik.
Menuntut agar oknum tersebut segera diproses secara pidana, tidak hanya melalui mekanisme etik internal.
Mendesak pemberian sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengingat dugaan pemerasan yang telah terbukti secara faktual.
Meminta Polri menunjukkan komitmen nyata membersihkan institusi dari praktik mafia kasus.
"PMKRI mengingatkan dengan tegas: jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, publik berhak menyimpulkan bahwa Polri secara aktif melindungi pelaku kejahatan di dalam tubuhnya sendiri. Ini bukan soal satu oknum ini soal apakah lembaga penegak hukum masih bisa dipercaya oleh rakyat yang seharusnya dilindunginya," tulis pria yang biasa disapa Tonny tersebut.
PMKRI tidak akan diam. Organisasi ini akan terus mengawal, membuka informasi kepada publik, dan memberikan tekanan kepada seluruh pihak berwenang hingga kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi.