Dua Mafia Tanah di Kawasan Investasi Premium Golo Mori Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya
Sumber :
  • Foto HO/ Polres Manggarai Barat

Manggarai Barat, VIVA NTT–Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan H (41) yang berprofesi Anggota DPRD Manggarai Barat dan petani S (50) dalam kasus dugaan mafia tanah di Muara Nggoer, kawasan strategis investasi premium Golo Mori.

img_title Pemkab Manggarai Timur Susun Peta Investasi, Sekda dan Rektor UNIKA Ruteng Soroti Manfaat bagi Warga

Keduanya diduga menyebarkan informasi palsu untuk menghambat proses balik nama sertifikat hak milik. 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan bahwa status tersangka H dan S diumumkan pada Kamis, 2 April 2026 setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. 

img_title 2 Oknum Wartawan di Labuan Bajo Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

"Saat ini, kasus Muara Nggoer telah naik ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana. Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 2 April 2026," ungkap AKP Lufthi Darmawan Aditya, Sabtu.

Modus Operandi: Surat Keberatan dan Keterangan Palsu

img_title Bawa Pasir Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal, Warga Umalulu Diamankan Polisi di Pelabuhan Waingapu

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan Suhardi pada akhir Januari 2026. Konflik hukum dipicu oleh surat bertanggal 12 Januari 2026 yang dikirimkan para tersangka kepada Notaris Selvi Hartono.

Surat itu diduga sengaja dirancang untuk menjegal proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suhardi dan Yacob. Tersangka mengklaim lahan tersebut hanya seluas 4 hektare dan merupakan milik 18 warga berdasarkan kesepakatan tahun 2020. Namun temuan di lapangan memberikan fakta berbeda.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami dapat, pernyataan dalam surat itu tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan luas tanah mencapai 6,2 hektare sesuai sertifikat yang sah," beber AKP Lufthi.

Kejanggalan terkuak dari rekam jejak tersangka sendiri. Polisi menemukan bukti bahwa para tersangka sebenarnya telah hadir saat proses pengukuran lahan berlangsung dan bahkan ikut menandatangani daftar hadir.

"Proses pengukurannya terlebih dahulu justru dihadiri oleh para pemilik lahan, bahkan tersangka sendiri ikut menandatangani daftar hadir saat itu. Jadi, klaim mereka yang muncul sekarang sangat tidak berdasar dan kontradiktif," terangnya.

Pemeriksaan Maraton: 24 Saksi dan Ahli Pidana

Untuk memperkuat konstruksi hukum, Satuan Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa 24 saksi, termasuk 18 warga yang namanya sempat dicatut secara sepihak oleh para tersangka. Penyidik juga menghadirkan ahli pidana, Mikhael Feka, untuk membedah unsur delik pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title