Rancangan UU Terbaru, Rotasi ASN Bakal Seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI
- Antara
NTT - Kabar terbaru buat Apratur Sipil Negara (ASN) di seluruh tanah air, pasalnya rotasi ASN dari Pemerintah Daerah bisa seperti anggota TNI, Polri dan Kejaksaaan.
Hal ini sesuai tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, seperti yang dikutip dari Antara, Senin 30 Desember 2024 bahwa, RUU tersebut bakal menjadi fokus untuk dibahas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 karena menjadi Prolegnas Prioritas. Dia ingin agar sistem meritokrasi ASN terbangun merata secara nasional.
"Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas, itu semua akan jadi ASN pusat, agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan seterusnya itu bisa dirotasi dengan cukup baik secara nasional," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Rifqinizamy, memungkinkan ASN berpindah ke daerah lain karena ada ASN yang sejak diangkat sampai pensiun bertugas di kabupaten itu saja padahal memiliki keahlian yang baik.
"Polisi, tentara, jaksa, itu bisa rotasi nasional, maka ASN juga kita harapkan punya kemampuan itu," katanya.
Sementara ASN yang sudah mendapatkan beasiswa untuk menempuh studi di luar negeri, kata dia, kemampuannya berpotensi menurun karena kembali ke kampung halamannya. Maka orang-orang tersebut perlu dirotasi secara nasional.
"Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri, ketika pulang ke kampung lagi kapasitas kemudian menjadi menurun," kata dia.
Ia juga menyebut Komisi II DPR RI akan membahas mekanisme rotasi nasional bagi ASN tersebut ketika membahas RUU ASN.
Dikatakannya, selain bahas tentang rotasi, RUU ASN ini juga akan membenahi masalah netralitas ASN terkait pemilu atau pilkada.
"Maka dari itu residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral, itu kita coba benahi di UU ASN," katanya