Resmi Dihapus 2025, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK dapat Kado Spesial Ini

ilustrasi
Sumber :
  • Antara

NTT - Perubahan besar dalam dunia kepegawaian Indonesia tengah berlangsung. Mulai tahun 2025, status tenaga honorer akan resmi dihapus dan digantikan dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rancangan UU Terbaru, Rotasi ASN Bakal Seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait penataan tenaga honorer.

Transformasi ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK dan mendapatkan status yang lebih jelas serta hak yang lebih baik. Namun, bagaimana nasib mereka yang tidak lolos seleksi?

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

Pemerintah telah membuka seleksi PPPK dalam dua tahap untuk menampung tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi.

Bagi mereka yang berhasil lolos dan sesuai dengan kebutuhan formasi, jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK telah terbuka lebar.

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat formasi, pemerintah tidak lantas menutup pintu begitu saja.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan MenPAN RB Rini Widyantini dengan nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, terdapat kabar baik bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK.

Halaman Selanjutnya
img_title