Resmi Dihapus 2025, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK dapat Kado Spesial Ini

ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Mereka dapat dimasukkan ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu, sebuah solusi baru untuk menjembatani kebutuhan tenaga kerja dan pemberdayaan tenaga honorer.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

PPPK Paruh Waktu adalah konsep di mana tenaga honorer yang tidak memenuhi formasi penuh tetap dapat bekerja dengan status yang diakui.

Meski status ini berbeda dari PPPK penuh, pemerintah memastikan bahwa hak dan kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian, termasuk penyediaan anggaran khusus yang dikelola di luar belanja pegawai utama.

Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Penghapusan status tenaga honorer pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.

Dengan mekanisme seleksi PPPK, pemerintah tidak hanya menata ulang sistem, tetapi juga memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan pengakuan yang jelas.

Pramono Anung Siap Kolaborasi dengan Ormas untuk Atasi Pungli dan Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta

Sementara itu, kategori PPPK Paruh Waktu menjadi "kado spesial" bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh, memastikan bahwa mereka tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam dunia kerja.

Transformasi ini adalah langkah besar menuju reformasi sistem kepegawaian di Indonesia. Bagi tenaga honorer, tahun 2025 bukanlah akhir, melainkan awal dari era baru dengan peluang yang lebih jelas.

Halaman Selanjutnya
img_title