Resmi Dihapus 2025, Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK dapat Kado Spesial Ini
- Antara
Mereka dapat dimasukkan ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu, sebuah solusi baru untuk menjembatani kebutuhan tenaga kerja dan pemberdayaan tenaga honorer.
PPPK Paruh Waktu adalah konsep di mana tenaga honorer yang tidak memenuhi formasi penuh tetap dapat bekerja dengan status yang diakui.
Meski status ini berbeda dari PPPK penuh, pemerintah memastikan bahwa hak dan kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian, termasuk penyediaan anggaran khusus yang dikelola di luar belanja pegawai utama.
Penghapusan status tenaga honorer pada 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan transparan.
Dengan mekanisme seleksi PPPK, pemerintah tidak hanya menata ulang sistem, tetapi juga memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan pengakuan yang jelas.
Sementara itu, kategori PPPK Paruh Waktu menjadi "kado spesial" bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penuh, memastikan bahwa mereka tetap memiliki ruang untuk berkontribusi dalam dunia kerja.
Transformasi ini adalah langkah besar menuju reformasi sistem kepegawaian di Indonesia. Bagi tenaga honorer, tahun 2025 bukanlah akhir, melainkan awal dari era baru dengan peluang yang lebih jelas.