Gaji PNS Bakal Naik Lagi, Lolos CPNS Dapat Segini

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024
Sumber :
  • ANTARA

Ntt – Tertuang dalam dekomen kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemuktahiran bahwa gasji ASN dikabarkan bakal naik lagi pada tahun 2025.

Perkuat Sinergitas, Kepala BNNK Rote Ndao Silaturahmi dengan Penjabat Bupati Rote Ndao

Dokumen tersebut mengatur kenaikan gaji ASN secara bertahap untuk setiap golongan.

Rencana kenaikan gaji PNS itu juga sempat diucapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rancangan UU Terbaru, Rotasi ASN Bakal Seperti TNI, Polri dan Kejaksaan, Ini Kata Ketua Komisi II DPR RI

"Iya (kenaikan gaji PNS), disesuaikan," kata Airlangga dalam ANTARA pada Juli 2024, seperti dikutip dari laman tvonenews.com, Selasa 14 Januari 2025.

Meski sudah direncanakan mengalami kenaikan, hingga kini pemerintah masih belum memberi keterangan mengenai tindak lanjut dokumen KEM-PPKF 2025 itu.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

Adapun, gaji PNS saat ini, besarnya masih sama seperti tahun 2024 lalu.

Berikut rincian gaji PNS saat ini:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

 

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

 

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.

 

Sementara, untuk peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos, nantinya akan mendapat gaji sebesar 80 persen dari gaji PNS. Aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 5 tahun 2024. Sama halnya dengan PNS, besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan masing-masing.