Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Tersangka dalam proses penyidikan polisi
Sumber :
  • Fons Abun

LABUAN BAJO VIVA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada Manggarai Barat tahun 2024, lalu.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Labuan Bajo, Pelaku Masih Kerabat Korban

 

Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).

Dibalik Pembengkakan Wajah, Ini 4 Komplikasi Gondongan yang Harus Diwaspadai

 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.

Menjelajahi Pesona Ciamis: Tempat Liburan Keluarga yang Menawan di Jawa Barat

 

"Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir," kata AKP Lufthi, Rabu, 15 Januari 2025  pagi.

 

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

 

"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," jelasnya.

 

Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/1) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting," tuturnya.

 

Dirinya menyebut, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

 

"Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut Ajun komisaris polisi itu.

 

Lebih lanjut, Lufthi mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

 

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Tak hanya itu, sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.

 

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.

 

Ia juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat Manggarai Barat untuk dapat bersinergi menjaga situasi tetap kondusif di Bumi Komodo setelah penetapan oknum anggota KPPS sebagai tersangka tindak pidana pemilihan.

 

"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu negatif dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di Manggarai Barat. Mari beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," imbau AKP Lufthi.