Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Jaksa tahan tersangka kasus pengadaan tong sampah
Sumber :
  • Engkos Pahing

Manggarai – Pengacara tersangka Edward Sony Darung, Ali Antonius mengklaim Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur 'blunder' menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Tong Sampah.

Hasto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Ada Peluang Ditahan?

Menurut Ali Antonius, penyidik kejaksaan melenceng ketentuan KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, di mana penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

 “Pertama, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Sony tidak pernah diberikan SPDP atau surat perintah mulainya penyidikan terhadap calon tersangka. Surat tersebut bisa diberikan kepada calon tersangka sendiri bisa juga kepada kelurganya. Itu tidak dilakukan,” ujar Ali Antonius kepada wartawan di Ruteng, Rabu 15 Januari 2025.

Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya

Kekeliruan jaksa yang kedua, kata dia, hubungan hukum antara Edward Sony Darung dengan PT MMI itu adalah hubungan perdata murni dalam titel perjanjian jual beli tong sampah.

“Perjanjian jual beli ini tidak terlaksana karena pihak MMI menyiapkan tong sampah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan syarat-syarat dalam perjanjian,” dalil Antonius.

Ini Alasan KPK Tetapkan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Akibat barang yan disediakan PT MMI tidak sesuai spesifikasi, Sony Darung memutuskan menolak untuk menerima tong sampah yang hanya dirakit dari drum bekas tersebut. Sony, kata dia, menolak pula untuk membayar.

"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi dan itu hal yang sudah dilakukan," katanya.

"Sampai sekarang barang-barang itu atau tong-tong sampah yang dibelikan oleh pihak MMI itu masih di tangan dan dikuasai sepenuhnya oleh Yus Mahu (Direktur PT MMI)," papar Ali Antonius.

Dari semula sampai sekarang, terang Antonius, barang-barang pengadaan itu tidak pernah diserahkan atau dikuasi oleh Sony Darung selaku pemenang tender.

“Apakah dengan kondisi seperti itu kesalahan yang dilakukan oleh pihak MMI sony juga harus turut bertanggungjawab? Jawabannya tidak karena klien kami tidak melakukan kesalahan apa pun,” tegasnya.

Kuasa Hukum, Ali Antonius

Photo :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

Uang muka dikembalikan

Salah satu fakta yang tak terbantahkan lagi, lanjut Ali Antonius, Sony Darung selaku penyedia telah mengembalikan utuh uang muka yang diterima sebagai implikasi dari barang yang tidak sesuai spesifikasi.

“Lalu berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI. Dikembalikan secara utuh. Implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli. Bahwa ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.

Meski mengklaim jaksa salah menetapkan tersangka namun pihak Sony Darung lebih memilih bertarung di depan persidangan ketimbang mengambil upaya praperadilan.

Alasan penetapan tersangka

Direktur CV Patrada, Edward Sony Darung disangka turut serta melakukan pidana korupsi pengadaan Tong Sampah pada tahun 2019 bersama Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan Direktur Operasional Maksimilianus Haryatman. Sony dijebloskan ke tahanan Rutan Kelas II B Ruteng pada 9 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi mengatakan, penetepan tersangka Sony Darung berdasarkan 2 alat bukti yang cukup. Sehingga, lanjut, Fauzi, berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menyimpulkan Sony Darung dapat dijerat dengan pasal yang juga mejerat Yustinus Mahu dan Maksimilianus.

Tersangka Sony Darung dijerat pasal berlapis, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor beserta turunannya.