Mario Pranda ‘Sentil’ Pemecatan THL Mabar dengan 3 Dimensi Ini

Mario Pranda sentil pemecatan THL di Manggarai Barat
Sumber :
  • Facebook Mario Pranda

Mario Pranda yang merupakan cabup penantang petahana dalam rival head to head Pilkada Manggarai Barat tahun 2024 mengatakan sangat tidak pantas istri wakil bupati bersikap demikian karena berbenturan langsung dengan asas demokrasi.

Akibat Cuaca Buruk, Kapal Angkut BBM untuk PLN ke Pulau Rinca TN Komodo Tenggelam

"Bagi saya perbedaan preferensi politik pada pilkada tahun 2024 di Kabupaten Manggarai Barat tidak boleh menjadi pijakan utama dalam mengevaluasi kinerja para THL tersebut," jelas politisi Demokrat tersebut.

Sementara dimensi ketiga, lanjut Mario Pranda, Dimensi Hegemoni Kekuasaan. Mario menegaskan bahwa pemecatan 20 THL tersebut menunjukkan watak asli dari perilaku kekuasaan di Kabupaten Manggarai Barat.

Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Picu Bencana di Manggarai Barat

"Saya menilai bahwa pemecatan yang terjadi terhadap 20 orang pegawai THL di DKLH (Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup) beberapa waktu lalu menunjukan watak asli prilaku kekuasaan yang beroperasi di Manggarai Barat. Dan saya menentang sikap-sikap arogansi kekuasaan seperti itu," tegasnya.

Mario menjelaskan bahwa salah satu alasan dirinya memilih maju pada Pemilukada Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 dan melepaskan jabatan sebagai anggota DPRD terpilih adalah untuk menghentikan hegemoni politik dan prilaku-prilaku kekuasaan yang hegemonik.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

"Bagi saya, Manggarai Barat adalah milik kita semua dan kita semua berkontribusi baik langsung maupun tidak terhadap kemajuan daerah ini. Saya tidak mau ada segelintir orang atau kelompok yang paling merasa berkuasa dan bisa melakukan apa saja. Itu tidak baik dan tidak boleh dibiarkan terjadi. Karena sejatinya pemimpin itu pada dasarnya adalah pelayan untuk masyarakat yang dia pimpin langsung," imbuhnya.

Diberitakan, DLHP Kabupaten Manggarai Barat memberhentikan secara tidak hormat 20 orang THL di OPD tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dinas Nomor: DLHP.660/330/XII/ 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title