Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidanakan

Elias Sumardi Dabur
Sumber :
  • Dok.pribadi

Lebih jauh lagi, menyeret narasumber ke dalam jerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE atau modifikasinya dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 merupakan tindakan yang salah alamat. Unsur objektif (delictbestanddelen) dari delik tersebut menyasar subjek hukum yang secara aktif mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Narasumber hanya menyampaikan pendapat hukum saat diwawancarai; ia tidak mentransmisikan apa pun ke ruang siber. Media-lah yang memublikasikannya dalam rangka menunaikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), yaitu fungsi kontrol sosial.

img_title Edison Rihi: Narasumber Media Tak Bisa Dipidana, Langkah Bupati Laporkan Edi Hardum Dinilai Keliru

Hak Jawab sebagai Resolusi Tertinggi dan Asas Ultimum Remedium

Ketika Dinas Kominfo Manggarai melayangkan sanggahan dan media ini memuatnya secara utuh, maka prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik telah terpenuhi secara sempurna. Menurut Pasal 5 Ayat (2) UU Pers, Hak Jawab adalah instrumen pemulihan nama baik berkasta tertinggi [UU No. 40 Tahun 1999]. Begitu Hak Jawab disiarkan, sengketa pers ini secara dogmatis hukum telah selesai dan pulih.

img_title Resistensi dan Relevansi Pembentukan 750 Batalyon TNI

Di sinilah pentingnya menerapkan asas Ultimum Remedium, sebuah prinsip hukum yang menegaskan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan senjata pamungkas atau jalur terakhir dalam penegakan hukum, setelah jalur hukum lainnya (dalam hal ini hukum pers) selesai ditempuh. Menuntut pertanggungjawaban pidana ketika pemulihan hak melalui Hak Jawab telah diakomodasi adalah bentuk over-criminalization (kriminalisasi berlebihan) yang mendeduksi kemunduran dalam iklim demokrasi hukum kita.

Komitmen Presisi Kapolri dalam MoU Dewan Pers - POLRI

img_title Advokat Robertus Antara: Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Salah Alamat, Narasumber Berita Tak Bisa Dipidana

Aparat penegak hukum pun diikat secara institusional oleh Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers - POLRI Nomor: 03/DP/MoU/III/2022. Melalui Pasal 4 dan Pasal 5 MoU tersebut, penyidik Polri diinstruksikan secara tegas untuk mengarahkan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers serta dilarang serta-merta memproses laporan pidana yang menyasar produk jurnalistik. Mengabaikan perjanjian formal ini demi memaksakan kriminalisasi terhadap narasumber adalah bentuk langkah mundur terhadap komitmen Kapolri dalam mewujudkan penegakan hukum yang presisi.

Kini, ruang uji publik telah mencapai titik keseimbangannya yang elegan. Argumen kritis narasumber dan bantahan resmi pemerintah daerah telah bersanding di hadapan pembaca yang budiman. Mari kita akhiri diskursus ancaman pidana yang kontraproduktif ini. Panggung hukum yang sesungguhnya kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Manggarai. Publik menanti keberanian korps adhyaksa untuk menerapkan asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) guna mengusut tuntas ke mana saja aliran dana tersebut bermuara berdasarkan fakta-fakta persidangan kelak. Tugas pers dan kolumnis adalah menyalakan obor pengawas, dan tugas penegak hukum adalah menuntaskan perkara keuangan negara, bukan membungkam mereka yang beraspirasi demi kebenaran.