Ahli Waris Lodo Tengumboe Minta BPN Matim Hentikan Penataan Batas Tanah Mbondei
- Engkos Pahing
Manggarai Timur, VIVA NTT— Sengketa batas tanah di Mbondei, Kelurahan Tanahrata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) kembali memanas. Ahli waris almarhum Kanisius Jaik, selaku Ketua (Kaju Ata) Lodo Tengumboe, resmi melayangkan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Matim. Mereka meminta BPN menghentikan dan menutup berkas penataan batas tanah Nomor 19/2026 yang diusulkan Bernadus Kauta atas nama Vinsensius Jiu, tertanggal 19 Mei 2026.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Kementerian ATR/BPN, Satgas Anti Mafia Tanah, Kanwil BPN Provinsi NTT, Ombudsman RI, Komisi Informasi Publik, Bupati Manggarai Timur, Camat Kota Komba, dan Lurah Tanahrata.
Kronologi: Berawal dari Pembersihan Lahan
Sengketa ini bermula ketika Agustinus Tuluk, salah seorang ahli waris Lodo Tengumboe, membersihkan semak dan kayu di lahannya ke arah Timur yang berbatasan dengan kali mati anak Alo Waelako. Saat mendekati batas alam tersebut, Agus menemukan sejumlah pilar yang sudah ditanam di seberang kali mati.
Agus kemudian membuat pagar batas kebunnya sekitar 6 meter dari pilar tersebut. Tak lama berselang, Sensalia Unu bersama suaminya, Bernadus Kauta, datang ke lokasi dan menuding Agus telah menyerobot tanah yang mereka beli dari Vinsensius Jiu sekitar tahun 2007. Mereka mengklaim memiliki sertifikat tanah tahun 1999, namun tidak menunjukkan luas maupun batas-batas yang tercantum dalam sertifikat itu.
Sensalia Unu bersikukuh bahwa batas tanah yang dibelinya adalah pagar eks kandang sapi Seminari berupa pohon kesi berbentuk nyaris setengah lingkaran. Sebaliknya, Agus berpegang pada batas alam kali mati anak Alo Waelako, sesuai penetapan adat pada musim tanam 2002/2003.
Mediasi Adat Disepakati, Bernadus Kauta Diduga Ingkar Janji
Kedua pihak sempat mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi adat (kearifan lokal) Rongga, yakni kele tua kapu manu. Pada 22 November 2025, Sensalia Unu dan suaminya mendatangi rumah besar (sa'o mezhe) Motu Poso di Leke dengan membawa bir 1 botol, ayam 1 ekor, dan uang Rp250.000 sebagai simbol adat.
Dalam mediasi itu, kedua pihak sepakat mengambil jalan tengah (win-win solution) yang dimeteraikan dengan ritual adat wedi tua — yakni laporan dan permohonan restu kepada leluhur Motu Poso selaku Pemangku Ulayat. Kesepakatan ditindaklanjuti dengan pemancangan tonggak dan penanaman pagar secara bersama-sama di lokasi yang disepakati pada 29 November 2025, disaksikan perwakilan kedua belah pihak.