Kementerian ATR/BPN Dorong Perlindungan Sawah di NTT, Pemkab Nagekeo Dapat Apresiasi
- Sevrin Waja
Nagekeo, NTTVIVA--Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN terus mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah di daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Salah satunya melalui percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi NTT yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Kelimutu Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Selasa (12/05/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Mochamad Sauki, S.H., M.H. bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo Drs. Imanuel Ndun, M.Si.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, A.Ptnh., S.H., CRMP. Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Bupati dan Wakil Bupati se-NTT, kepala dinas PUPR dan pertanian provinsi/kabupaten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-NTT.
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Melalui kebijakan itu, pemerintah berupaya menjaga keberadaan lahan sawah produktif agar tidak terus beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun penggunaan nonpertanian lainnya.
Selain itu, penetapan LSD juga menjadi dasar penyediaan data pertanahan yang akurat untuk mendukung kebijakan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan bagian penting dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan terhadap lahan pertanian.
Kementerian ATR BPN/Apresiasi Pemkab Nagekeo
Kabupaten Nagekeo sendiri tercatat memiliki lahan baku sawah seluas 7,72 hektare. Pl. Sekda Nagekeo, Imanuel Ndun menyebut, bersangkutan dengan produk hukum perlindungan lahan sawah Pemkab Nagekeo mendapatkan apresiasi dari Kementerian ATR/BPN
Apresiasi tersebut lantaran saat ini sudah mengantongi Peraturan Daerah yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun regulasi terkait sawah dilindungi. "Kemeterian ATR sangat memberi apresiasi terhadap Pemda Nagekeo karena sudah memiliki Perda Perlindungan sawah yang di tetapkan tahun 2025" ungka Imanuel.