Paradoks Pengacara Rasa Manggarai
- Dok.pribadi
Oleh: Elias Sumardi Dabur
VIVA NTT– Makin ke sini, perseteruan hukum antara Rekan Edi Hardum dan Bupati Herybertus G.L. Nabit memperlihatkan anomali yang menggelitik. Sebagai sesama praktisi hukum, saya merasa geli sekaligus prihatin melihat perkembangannya. Dinamika polemik pascapelaporan pidana oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap Edi Hardum per 27 Mei 2026 memang memperlihatkan pergeseran yang tidak sehat.
Alih-alih menjaga objektivitas hukum pidana materiil terkait dugaan pencemaran nama baik, panggung diskursus publik justru bergeser menjadi ajang saling serang kompetensi profesional dan personal antara rekan sejawat advokat. Fokus perkara kini terkesan bergeser bukan lagi pertarungan substansi antara Edi dan Heri, melainkan perseteruan sengit antara Edi Hardum melawan kuasa hukum Heri Nabit. Alih-alih bertarung argumen pada materi pokok perkara, rekan-rekan kuasa hukum dari kedua belah pihak justru sibuk menyerang ranah personal.
Menakar Kembali Esensi Profesionalisme Advokat
Dalam lanskap penegakan hukum, profesi advokat sejatinya bertumpu pada fondasi etis dan intelektual yang sangat terukur. Predikat officium nobile atau profesi yang mulia bukan sekadar label usang, melainkan sebuah tanggung jawab yang teoretis sekaligus praktis dalam menjaga martabat keadilan. Setidaknya, ada tiga batas kompas yang kiranya perlu kita camkan dan pahami:
Pertama, ia meletakkan doktrin dan regulasi sebagai satu-satunya jangkar argumentasi. Di dalam gelanggang diskursus, seorang advokat sejati berbicara menggunakan anatomi undang-undang, kekuatan yurisprudensi, serta pasal-pasal hukum yang objektif. Narasi hukum yang sehat tidak dibangun di atas asumsi liar, melainkan pada ketertiban bahasa yang berbasis dalil-dalil formal.
Kedua, ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga batas garis demarkasi perkara. Profesionalisme diuji dari sejauh mana seorang praktisi mampu melokalisasi pertarungan pada validitas materi gugatan atau pembuktian delik murni. Fokusnya adalah menguji substansi perkara, bukan melompat pagar untuk menguliti moralitas, motif tersembunyi, apalagi watak personal dari lawan bicaranya.
Ketiga, dan yang paling krusial di tengah riuhnya panggung publik, adalah komitmen yang mengikat antarsejawat. Merujuk pada Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), hubungan antarpraktisi wajib dipagari oleh rasa saling menghormati dan tenggang rasa. Aturan etis ini secara tegas melarang penggunaan kata-kata atau tindakan yang merendahkan pribadi rekan seprofesi di ruang publik, karena mencederai kehormatan korps advokat itu sendiri.