Paradoks Pengacara Rasa Manggarai

Elias Sumardi Dabur
Sumber :
  • Dok.pribadi

Ketika Karakter Profesi Mengalami Antiklimaks

img_title Pasca Gempa Flores, Melanie Soebono Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Namun, ketika standar ideal itu ditarik ke dalam dinamika kasus Edi-Hery, yang terjadi justru sebuah antiklimaks. Keanggunan karakter profesi itu runtuh dan melahirkan apa yang saya sebut sebagai "Pengacara Rasa Manggarai"—sebuah paradoks profesi di mana atributnya adalah hukum modern, tetapi cara meresponsnya terjebak pada kebiasaan tanpa sadar kita orang Manggarai: ketika berselisih, kita sering kali lebih sibuk dengan olok-olok atau komentar tambahan yang melampaui masalah pokok.

Jika dibedah lebih dalam, berikut adalah potret dari penanganan perkara yang dinilai berjarak dari koridor ideal penegakan hukum akibat fenomena "Pengacara Rasa Manggarai" ini:

img_title Realisasi Pajak Kendaraan dan Retribusi Samsat Ruteng Tembus Rp10,6 Miliar per 10 Agustus 2026

1. Gagap Memisahkan Persona dan Perkara

Kebalikan dari karakter advokat ideal, gaya lokal ini tidak mampu memisahkan antara si pembawa pesan dengan pesan yang dibawa. Ketika konflik mencuat, peluru dari kedua belah pihak sering kali dialihkan untuk memasuki ranah personalitas. Pengacara yang seharusnya menjadi penyaring hukum yang dingin, justru larut dalam emosi komunal yang panas.

img_title Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto Dibayangi Isu Cawe-cawe "Orang Besar", Jaksa: Perkara Sudah Terbuka, Sulit Diutak-atik

Di Satu Sisi (Kubu Terlapor): Keterlibatan aktif Edi Hardum dalam menyuarakan keresahan publik sering kali menuntut respons cepat di ruang digital, sehingga memicu lahirnya serangkaian klarifikasi dinamis dalam waktu singkat. Fenomena ini menjadi potret betapa besarnya tantangan seorang praktisi hukum ketika harus menyeimbangkan antara kecepatan fungsi kontrol sosial dengan rigidnya asas kehati-hatian formal sebelum perkara bergulir ke ranah penyidikan resmi.

Di Sisi Lain (Kubu Pelapor): Respons yang diambil oleh tim kuasa hukum Hery Nabit (Siprianus Ngganggu, S.H. dan Aloysius Selama, S.H.) dalam menghadapi riuh opini publik juga terjebak pada pendekatan yang serupa. Alih-alih melokalisasi perkara secara sunyi pada koridor pembuktian pidana materiil, argumentasi yang dilepaskan ke media justru bergeser pada pengujian kapasitas formal dan penilaian kompetensi teoretis sejawat. Pendekatan ini secara tidak langsung ikut memperlebar ruang debat di luar pokok perkara yang esensial.

Ketika kedua belah pihak yang sama-sama menyandang gelar penegak hukum justru sibuk mengevaluasi kompetensi personal satu sama lain di ruang publik, di sanalah marwah officium nobile itu menghadapi ujian kedewasaannya.

Halaman Selanjutnya
img_title