Paradoks Pengacara Rasa Manggarai

Elias Sumardi Dabur
Sumber :
  • Dok.pribadi

2. Kental dengan Kultur "Baku Cungkil" dan Olok-Olok

img_title Gubernur NTT Datang ke NTB Beri Piagam Penghargaan untuk 261 Relawan Bantu Korban Gempa Flores

Dalam interaksi sosiologis tertentu di Manggarai, ada kebiasaan bawah sadar untuk menambahkan narasi-narasi satir, sindiran, atau olok-olok di luar substansi masalah saat berargumen. Ketika kebiasaan ini dibawa mentah-mentah oleh kuasa hukum, wibawa hukum runtuh menjadi sekadar ajang debat kusir pinggir jalan.

Pertarungan argumen yang seharusnya eksklusif berada di bawah lampu ruang sidang atau ruang penyidik, kini dipindahkan secara serampangan oleh kedua belah pihak menjadi perang opini di media massa (trial by press) demi menjatuhkan mental pribadi rekan sejawat. Praktik ini menabrak batasan Pasal 8 huruf f KEAI yang melarang advokat menyiarkan pernyataan-pernyataan melalui media massa yang dapat memengaruhi penegak hukum atau menggiring opini publik demi kepentingan perkaranya sendiri.

img_title Pilkades 44 Desa Aman, Kapolres Manggarai Imbau Warga Tetap Rukun

3. Menjadi Kabut Asap Pengalih Isu Utama

Sadar atau tidak, pusaran perdebatan performa personal ini menciptakan distraksi sempurna yang merugikan kepentingan edukasi hukum itu sendiri. Fokus kolektif masyarakat yang seharusnya diletakkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan kasus proyek kedinasan, kini terpecah akibat riuh rendah tontonan konflik horizontal.

img_title Debitur Terdampak Gempa Flores Dapat Relaksasi Kredit hingga 2029, Terima Kasih OJK!

Drama ego profesionalisme ini pada akhirnya mengaburkan esensi pencarian kebenaran materiil, membuat perkara pokoknya tenggelam di balik hiruk-pikuk polemik di permukaan media massa. Publik disuguhi drama gosip profesionalisme, sementara substansi keadilan hukumnya sendiri berjalan di tempat.

Batasan Imunitas, Rasionalitas, dan Etika Komunikasi

Secara yuridis formal, seorang advokat memang dibentengi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien.

Namun, aturan ini mengikat sebuah frasa kunci yang rigid: "dengan iktikad baik". Ketika panggung publik dipenuhi oleh caci maki personal dan serangan argumen ad hominem terhadap sesama rekan sejawat di media massa, maka unsur iktikad baik tersebut luntur. Batasan imunitas tersebut gugur saat tindakan di luar koridor hukum persidangan berubah menjadi pemenuhan ego personal yang mengabaikan ketertiban profesi.

Halaman Selanjutnya
img_title