Paradoks Pengacara Rasa Manggarai
- Dok.pribadi
Pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. J.E. Sahetapy, pernah mengingatkan dengan keras: "Hukum yang diperjuangkan tanpa ketertiban bahasa serta rasionalitas hanyalah sebuah sirkus emosi."
Jauh sebelum hukum modern mengatur etika profesi, kitab kebijaksanaan kuno telah memberikan garis pembatas yang tegas tentang bagaimana seorang profesional seharusnya menggunakan lidah dan argumennya saat berselisih. Amsal 15 mengajarkan pengelolaan komunikasi yang sangat relevan dengan dunia advokasi hukum:
"Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah." (Ayat 1)
"Lidah orang bijak mengeluarkan pengetahuan, tetapi mulut orang bebal memuntahkan kebodohan." (Ayat 2)
"Bibir orang bijak menaburkan pengetahuan..." (Ayat 7)
"Si pemarah membangkitkan pertengkaran, tetapi orang yang sabar meredakan perbantahan." (Ayat 18)
Ketika oknum pengacara dari kedua belah kubu justru larut menjadi pihak yang memancing kegeraman dan memindahkan persidangan ke media untuk menaburkan provokasi alih-alih menaburkan pengetahuan hukum yang mencerahkan, mereka sedang mempertontonkan sirkus emosi tersebut. Alih-alih memenangkan simpati publik atas argumen hukumnya, perilaku yang melepaskan ketertiban bahasa ini justru mengundang cemoohan atas kualitas profesionalisme mereka sendiri.
Konklusi: Sebuah Otorefleksi Bersama
Fenomena "Pengacara Rasa Manggarai" ini harus menjadi cermin retak bagi kita semua, khususnya para praktisi hukum di Nuca Lale. Kita perlu mengingatkan diri sendiri dan organisasi profesi agar tidak membiarkan marwah advokat didegradasi oleh kebiasaan-kebiasaan kultural yang keliru dalam menanggapi konflik.
Mari kita camkan kembali kearifan leluhur kita dalam tata cara bermusyawarah yang elegan:
"Bantang cama réjé lélé, lonto cama tara."
(Berembuk bersama untuk menampung pendapat yang banyak, lalu duduk bersama secara setara, rapat, dan saling mengunci kokoh tanpa celah perselisihan).
"Nai ca anggit, tuka ca léléng."
(Hati yang saling mengait terikat satu sama lain, serta pikiran dan perasaan yang tertata dalam satu keselarasan demi kebaikan bersama).
Hukum dibentuk untuk menertibkan kekacauan, bukan untuk menciptakan panggung olok-olok baru melalui lidah yang tidak terkendali. Advokat yang matang akan datang ke gelanggang membawa argumentasi hukum yang kokoh di ruang sidang, bukan sibuk menguliti pribadi sejawat di media sosial.