Keluarga Ibrahim Hanta Desak Jadwalkan Ulang Sidang Sengketa Tanah 11 Hektar di Keranga
- Istimewah
Profesionalitas: Hakim wajib memahami batas kewenangan di setiap tingkat peradilan.
Integritas: Hakim harus mengutamakan keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusannya.
Indra Triantoro menambahkan bahwa Prof. Dr. Farida Patittingi sudah memberikan kesaksiannya di tingkat pertama, sehingga pemeriksaan ulang dianggap tidak perlu. Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA, yang merupakan ahli analisis tulisan tangan, akan diperiksa tanpa adanya bukti surat hasil forensik yang relevan. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Keluarga besar almarhum Ibrahim Hanta berharap aksi demonstrasi itu dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk mengkaji ulang keputusan sidang tambahan ini. Mereka menuntut agar Pengadilan Tinggi Kupang bersikap profesional, adil, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.
Koordinator Aksi, Mikael Mensen mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil saat ini sangat berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi manipulasi peradilan.
Kata dia, mereka akan terus berjuang hingga mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. "Aksi ini dijamin berlangsung damai dan menjadi suara bagi masyarakat yang menginginkan proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan," kata Mikael.
Di tengah aksi tersebut, beberapa perwakilan massa menggelar audiensi bersama Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini. Ia mengatakan bahwa terkait tuntutan yang disampaikan oleh keluarga penggugat akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kupang.