Keluarga Ibrahim Hanta Desak Jadwalkan Ulang Sidang Sengketa Tanah 11 Hektar di Keranga
- Istimewah
"Hei, majelis hakim pengadilan tinggi Kupang, ketahuilah bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 Nikolaus Naput yang dipersoalkan saudara tergugat itu berada di luar tanah sengketa, bukan diatas tanah 11 hektar almarhum Ibrahim Hanta, dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negri Labuan Bajo, dan alasan salah satunya lagi adalah berdasarkan hasil investigasi Satgas Mafia tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam surat laporannya tanggal 23/9/2024," lanjutnya.
Sementara itu, Dr. Ch. Indra Triantoro menyoroti beberapa kejanggalan dalam keputusan sidang tambahan tersebut. Menurutnya, putusan di tingkat pertama telah selesai, sehingga membuka sidang tambahan di PN Labuan Bajo dianggap bertentangan dengan prinsip hukum res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan yang telah inkrah tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui peninjauan kembali atau PK.
"Seharusnya, proses banding hanya mengkaji aspek hukum dari putusan sebelumnya, bukan menambahkan fakta atau saksi baru," kata Indra.
Dirinya menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabulkan permintaan pihak pembanding secara sepihak tanpa mempertimbangkan keseimbangan hak para pihak.
"Keputusan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan," jelas Indra.
Pihaknya juga menilai bahwa keputusan sidang tambahan ini berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya dalam tiga aspek:
Independensi: Hakim seharusnya tidak terpengaruh oleh pihak tertentu dalam mengambil keputusan hukum.