Keluarga Ibrahim Hanta Desak Jadwalkan Ulang Sidang Sengketa Tanah 11 Hektar di Keranga

Keluarga Ibrahim Hanta demo di PN Labuan Bajo.
Sumber :
  • Istimewah

"Pertama, kami di sini hanya melaksanakan putusan sela kemudian menetapkan. Inikan hanya seperti delegasi, jadi pengadilan negeri tidak lagi laksanakan sidang tambahan bahwa etika pengadilan negeri tidak lagi membuka sidang, dalam arti bukan sidangnya hakim karena pengadilan negeri sudah tutup buku terus sudah putus," ungkap Ida Ayu dihadapan ahli waris Ibrahim Hanta.

Wagub Johni Asadoma Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina PGRI Provinsi NTT

"Jadi ini hanya melaksanakan putusan sela. Bilamana di persidangan hari ini akan dituangkan dalam berita acara persidangan yang nantinya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi dan menjadi bahan pertimbangan dari hakim tinggi, seperti itu," pungksnya.

Ida Ayu juga menolak terkait tuntutan keluarga penggugat untuk pembatalan dan dijadwalkan ulang sidang tambahan yang akan digelar hari ini. 

Banjir di Manggarai Barat: Tim SAR Temukan Kakek Dahlan Meninggal Dunia

"Terkait dengan gelar sidang tambahan ini tetap dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan jadwalnya. Saya sebagai ketua Pengadilan Ngeri tidak  mengintervensi para majelis hakim yang sudah ditentukan agar sidang ditunda ataupun dibatalkan. Kalaupun ada permintaan seperti itu ya ikuti saja sidang hari ini," jelasnya.

Selain itu Ida juga menyarankan keluarga penggugat agar buatkan surat permohonan penjadwalan ulang sidang tambahan tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo cq Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. 

Ternyata Ada Tiga Kontraktor yang Kerjakan Proyek Gagal AMB Rana Masak, Jaksa Hanya Tetapkan Dua Saja

Atas permintaan ketua PN Labuan Bajo tersebut, keluarga bersepakat bahwa pihaknya tidak mengikuti sidang tambahan yang digelar hari ini dan mengajukan surat permohonan untuk dijadwalkan ulang sidang tambahan tersebut.

Usai gelar Audiensi, para demonstran pulang ke tempat masing-masing dan sidang tambahan tetap dilaksanakan hanya diikuti oleh pihak tergugat.