Kabar Baik! KJP Plus dan KJMU Segera Cair Akhir Januari 2025, Simak Caranya di Sini

ilustrasi bantuan sosial
Sumber :

NTT – Warga Jakarta kembali mendapatkan kabar baik di awal tahun 2025. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan tahap pertama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dilaksanakan pada akhir Januari 2025. 

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

Program bantuan pendidikan ini diharapkan membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa di Jakarta.

Pencairan Tahap 1 untuk Tahun 2025

Kabar ini disampaikan dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan. Pencairan tahap pertama ini akan mencakup 105.000 penerima manfaat yang sempat terputus pada tahun sebelumnya. Melalui program ini, penerima bantuan pendidikan untuk jenjang dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi kembali mendapatkan hak mereka.

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Namun, bagi penerima yang sempat mengalami kendala, seperti terkait kepemilikan kendaraan roda empat atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah di atas Rp1 miliar, diwajibkan untuk melakukan verifikasi ulang.

Cara Mengecek Status Pencairan KJP Plus dan KJMU

Untuk memastikan jadwal pencairan KJP Plus dan KJMU, warga Jakarta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Transformasi Swafoto Jadi Stiker, Inovasi Terbaru WhatsApp yang Wajib Dicoba

1. Akses Situs Resmi

Buka situs kjp.jakarta.go.id menggunakan perangkat Anda.

2. Login ke Akun

Masukkan data login, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua.

3. Pilih Tahun dan Tahap

Setelah berhasil masuk, pilih tahun 2025 dan tahap pencairan pertama.

4. Cek Status

Klik tombol "Periksa Status Penerimaan KJP". Status dan jadwal pencairan akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima manfaat.

Syarat Penerima KJP Plus dan KJMU

Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima manfaat, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

KJP Plus

  1. Terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta.
  2. Berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KJMU

  1. Lulus dari satuan pendidikan di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
  2. Diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan akreditasi A.
  3. Tidak menerima beasiswa lain dari APBN atau APBD.

Manfaat KJP Plus dan KJMU

Program KJP Plus memberikan bantuan untuk kebutuhan sekolah, seperti biaya seragam, buku, dan perlengkapan lainnya. Sementara itu, KJMU dirancang untuk mendukung mahasiswa dalam menempuh pendidikan tinggi, termasuk bantuan biaya kuliah dan kebutuhan hidup.

Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah di Jakarta, serta semakin banyak mahasiswa Jakarta yang mampu meraih pendidikan tinggi.

Pencairan KJP Plus dan KJMU tahap pertama pada Januari 2025 merupakan angin segar bagi masyarakat Jakarta. Dengan adanya bantuan ini, pendidikan menjadi lebih inklusif dan terjangkau bagi semua kalangan. Jangan lupa cek status Anda melalui situs resmi dan pastikan semua data sudah terverifikasi.