Disperindag Ende Minta Masyarakat Melaporkan Oknum yang Menjual Minyak Tanah Melebihi HET
- Istimewa
ENDE VIVA - Beberapa pekan lalu, masyarakat di wilayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende keluhkan kenaikan harga minyak tanah di wilayah mereka yang mencapai 10 ribu rupiah per liter.
Keluhan tersebut mendapat tanggapan serius dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Disperindag Ende, Mohammad Syaril menegaskan, jika masyarakat menemukan adanya kenaikan harga minyak tanah di atas Harga Eceran Terendah (HET), segera melaporkan ke pihak berwajib. Karena menurutnya, tindakan tersebut merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Itu barang subsidi harus dijual kepada masyarakat sesuai dengan HET yang ada yakni Rp4.000 per liter. Kalau sampai di lapangan ditemukan ada yang jual melampaui HET, kami mengharapkan kepada para konsumen melaporkan kepada pihak yang berwajib. Dan juga menyampaikan kepada kami untuk tindaklanjuti,” kata Syaril.
Syaril menjelaskan, penjualan minyak tanah di pasar-pasar tidak dibenarkan. Apalagi dengan harga yang tinggi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat.
“Kalau jual di pasar itu adalah melanggar, sangat-sangat merugikan konsumen,” tutur dia.
Ia menambahkan, minyak tanah subsidi hanya bisa dijual di pangkalan yang mempunya izin. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan - segan memberikan sanksi tegas berupa penyitaan minyak tanah dan mencabut izin usaha apabila minyak tanah yang dijual di pasar itu bersumber dari pangkalan.