Praperadilan Tak Diterima, Anton Ali Siap Buat Gugatan Baru Kasus Pengadaan Tong Sampah di PT MMI
- VIVA NTT/Engkos Pahing
RUTENG VIVA - Gugatan praperadilan tidak diterima Anton Ali, kuasa hukum Direktur CV. Patrada, Edward Sony, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di PT MMI di Kabupaten Manggarai, siap buat gugatan baru.
"Gugatan praperadilan kita tidak dapat diterima karena alasan gugatan kita menurut hakim tunggal itu kabur," kata Anton Ali pada Senin 10 Februari 2025.
Anton menjelaskan sementara permohonan pokok kita jelas ada dua yaitu mengenai penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
Tentang dua hal itu kata dia Kejari Manggarai sama sekali tidak di pertimbangkan.
Ia menjelaskan jadi persepsi dari Kejari itu bahwa gugatan kita kabur. "Kita akan melakukan gugatan baru dalam waktu dekat," tegas Anton Ali.
Diberitakan sebelumnya Anton Ali, kuasa hukum Direktur CV. Patrada, Edward Sony, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di PT MMI di Kabupaten Manggarai, angkat bicara.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan kliennya, Sony, sebagai tersangka tanpa cukup alat bukti.