Usai KPK Tetapkan Sekjen PDI Tersangka, Kini Giliran Mantan Menkum HAM Dicekal ke Luar Negeri

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DByFa8fvzSs/?igsh=azIzamF5ZXpqM2Ix

NTT - Usai penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini giliran Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dicekal KPK untuk keluar negeri.

Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Pencekalan Yasonna Laoly masih seputar penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan resmi terhadap Yassona Laoly dan Sekjen PDIP yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Hasto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Ada Peluang Ditahan?

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

 

Masyarakat Kabupaten Ende Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai 3 M di RSUD Ende

Larangan ini kata Mahardhika berlaku selama enam bulan. KPK membutuhkan kedua petinggi PDIP ini dalam rangka mengungkap kasus dugaan korupsi.

 

Sementara itu, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

Melalui juru bicara, Chico Hakim PDIP menampik jika mantan Menteri Hukum dan HAM itu tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada awak media di Jakarta pada Kamis.

Chico menegaskan, KPK harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam penangan kasus korupsi di Indonesia. Ia juga berharap tidak ada politisasi hukum dalam kasus yang menghebohkan jagat maya tersebut. 

"Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Chico, PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

"Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," tambah Chico