AKBP Fajar Tampil dengan Rompi Tersangka Berwarna Orange saat Konferensi Pers di Mabes Polri
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
NTT, VIVA– Eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus sekaligus yakni kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kasus penggunaan narkoba.
AKBP Fajar tampil dengan rompi orange saat dibawa ke ruang konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 13 Maret 2025 petang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan tersangka AKBP Fajar diduga melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada 3 anak di bawah umur dan perizinan tanpa ikatan yang sah dengan seorang korban dewasa.
Adapun keempat korban itu adalah anak usia enam tahun, lalu, anak usia 13 dan 16 tahun. Kemudian, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.
“Ditemukan fakta bahwa AKBP FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa antara lain, saya akan menyebutkan anak 1, anak 2 dan anak 3 anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun anak 3 usia 16 tahun dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” ungkap Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja
- Istimewa
Untuk diketahui, AKBP Fajar dipatsuskan di Mabes Polri sejak 20 Februari 2024. Setelah menjalankan rangkaian pemeriksaan, statusnya kemudian diumumkan sebagai tersangka. AKBP Fajar telah dimutasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut diketahui dari surat telegram dengan nomor ST/489/III/KEP./2025. Ada 442 personel yang dimutasi berdasar surat telegram tersebut. Berdasar surat telegram, yang bersangkutan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Adapun posisinya digantikan oleh AKBP Andrey Valentino. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nageko Polda NTT.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.