Gegara Orang Mati Ikut Nyoblos, Oknum KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Oknum anggota KPPS Desa Siru (Kanan)
Sumber :
  • Berto/Louis

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Lufthi.

Puncak Waringin di Labuan Bajo Sumbang 244 Juta Kas Daerah dari Tiket Masuk Sepanjang 2024

Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.

Puluhan Ribu Turis Kunjungi 5 Objek Wisata Plus Spot Diving dan Snorkeling di Manggarai Barat Tahun 2024

Lebih lanjut, Alumni Akpol angkatan 2015 itu mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," urainya.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Labuan Bajo, Pelaku Masih Kerabat Korban