Masa Depan Pensiun Lebih Cerah, Mulai Januari 2025 Usia Pensiun Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
NTT – Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan naik menjadi 59 tahun, seiring dengan diberlakukannya perubahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kenaikan usia pensiun ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun mereka.
Dalam PP tersebut, usia pensiun pekerja awalnya ditetapkan pada 56 tahun, namun sejak 1 Januari 2019, usia pensiun tersebut dinaikkan menjadi 57 tahun. Perubahan lebih lanjut menyatakan bahwa batas usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai 65 tahun.
Oleh karena itu, pada 2025, usia pensiun pekerja Indonesia akan menjadi 59 tahun, memberikan waktu tambahan bagi mereka untuk merencanakan dan mempersiapkan kebutuhan finansial di masa pensiun.
Salah satu manfaat besar dari peningkatan usia pensiun ini adalah kesempatan bagi pekerja untuk memanfaatkan Program Jaminan Pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta, setelah memasuki usia pensiun, atau mereka yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, tetap dapat memperoleh penghasilan yang dapat menjaga taraf hidup yang layak.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat mendorong pekerja untuk lebih serius dalam menyiapkan dana pensiun mereka. Dengan waktu yang lebih panjang sebelum memasuki usia pensiun, pekerja memiliki kesempatan untuk menabung lebih banyak, serta berinvestasi dalam program jaminan pensiun yang disediakan BPJS TK.
Seiring dengan meningkatnya usia pensiun, manfaat jaminan pensiun juga akan semakin terasa, karena pekerja memiliki peluang untuk mengumpulkan lebih banyak dana pensiun. Program ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi mereka yang memasuki masa pensiun, dengan memastikan keberlanjutan pendapatan setelah mereka tidak lagi bekerja aktif.
PP Nomor 45 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, dan terus mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki masa pensiun yang lebih sejahtera dan tidak terganggu oleh masalah finansial di hari tua.