ASN di Manggarai Kesulitan Login Absensi Online SIMPEGNAS, BKPSDM Beri Penjelasan
- Engkos Pahing
Manggarai – Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur baru mulai menerapkan absensi online menggunakan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aplikasi SIMPEGNAS diluncurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan data aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, nonkementerian dan pemerintah daerah.
Namun ASN di Ruteng mengeluhkan SIMPEGNAS lantaran selalu gagal login. Salah satu ASN mengaku hanya sekali yang berhasil dari 12 kali jadwal login absensi sejak aplikasi ini difungsikan.
“Selebihnya gagal terus sehingga saya mengirim tangkapan layar via WahatsApp ke seketertariatan kantor kami,” ujar sumber tersebut, Rabu 8 Januari 2025.
Sumber yang meminta namanya tidak disebutkan ini mengatakan, absensi SIMPEGNAS dilakukan tiga kali sehari yakni saat masuk kantor pagi, jam istirahat makan siang dan saat jelang pulang kantor.
“Jadi kita foto selfie di layar HP toleh kiri toleh kanan atas bawah lalu senyum. Tapi hasil akhirnya muncul tulisan ‘Anda belum waktunya’. Dicoba berkali-kali tetap tidak bisa login,” tambah ASN tersebut sambil terkekeh.
Penjelasan BKPSDM
Keluhan terhadap penggunaan presensi SIMPEGNAS ini dibenarkan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pengembangan SDM, Maria Elsiana Nganta mengatakan, SIMPEGNAS mendukung layanan presensi sistem informasi pegawai.
"SIMPEGNAS adalah aplikasi presensi yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen kepegawaian nasional," jelas Maria di ruang kerjanya,Rabu.
Kata dia, SIMPEGNAS ini akan dilengkapi dengan sistem presensi absensi ASN nasional berbasis lokasi dan face recognition atau berbasis muka dan titik koordinat pegawai.
"Ini memang baru kita terapkan, kita mulai pake SIMPEGNAS ini sejak Senin, 6 Januari 2024," katanya.
Ia mengaku mendapat laporan gagal login dari banyak ASN.
"Karena ada data yang harus dimasukkan sesuai dengan format yang kami tentukan itu tidak sesuai. Bahkan ada data yang kami minta sejak tahun lalu hingga saat ini belum rampung," ungkap Maria.
"Beberapa kantor tidak bisa login karena prosesnya harus input terdahulu mereka punya data. Jadi datanya ini kami sudah minta dari tahun lalu belum rampung sampai saat ini," jelas dia lagi.
Data tersebut katanya, seperti NIP, Nama dan gelar. NIP yang input jelasnya tidak diperbolehkan menggunakan ‘spasi' hingga gelar yang tidak boleh ditulis.
"NIP itu kan berjumlah 18 digit dan berdasarkan format seharusnya diinput tidak boleh menggunakan spasi. Namun ada yang kirim masih pakai spasi terus nama tidak boleh pakai gelar namun ada yang input pake gelar sehingga tidak terbaca," katanya.
Absen di website
Senada dengan Kabid Maria, Sekretaris BKPSDMD, Robertus Tarsianus Sempel menjelaskan, bagi ASN yang tidak bisa menggunakan absensi elektronik tersebut untuk sementara bisa absen di website simpegnas.go.id.
"Kita bisa lapor di website tersebut bahwa saya tidak bisa absen, ada beberapa alasan di dalamnya. Misalnya, hari Senin ada yang tidak bisa absensi, saya bisa lapor pada webside tersebut bahwa saya hadir presensi manual dengan beberapa pilihan alasan seperti presensi bermasalah atau karena lupa, kita tinggal pilih alasan sesuai yang kita alami," ungkap Robertus.
“Minimal sekretaris masing-masing OPD yang menyetujui jika bukan kepala dinas. Karena yang pegang kendali dalam website tersebut adalah masing-masing kadis dan sekretaris pada setiap OPD,” terang Robertus.
"Jadi, kalau Kadis atau sekretarisnya meyakinkan bahwa yang bersangkutan datang kantor maka begitu dia klik setuju akan terbaca hadir," tutupnya.
Robertus menyampaikan, semua OPD, puskesmas dan sekolah-sekolah di Manggarai menggunakan absensi online SIMPEGNAS.
Aplikasi Simpegnas berbasis website yang terintegrasi dengan layanan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). SIMPEGNAS memiliki beberapa layanan, di antaranya: Perencanaan kepegawaian, Pengadaan ASN KP Pemberhentian, Peremajaan data, Pindah instansi, Status dan kedudukan, Dashboard dan monitoring, Layanan referensi.