Yayasan STIE Karya Ruteng Diadukan ke Disnakertrans Kabupaten Manggarai
- Istimewa
NTT VIVA - Dosen Tetap Manajemen STIE Karya Ruteng yang diduga dipecat tanpa sebab membuat pengaduan Tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai pada Senin, 14 April 2025.
Dosen yang berinisial LM melalui Kuasa Hukumnya Melkior Judiwan mengatakan pengaduan ke Disnakertrans merupakan tahapan dalam penyelesaian Hubungan Industrial.
Ia menjelaskan, kliennya tidak menerima diberhentikan sepihak tanpa kejelasan oleh Yayasan STIE Karya tempat ia bekerja sejak tujuh tahun lalu.
"Kami sudah melakukan Somasi dan Permohonan Bipartit ke Yayasan Perguruan Tinggi Tunas Karya (YPTTK) namun, dijawab dengan surat tanggapan, tidak memberi kesempatan untuk berdialog, diskusi secara langsung. Hal itu menunjukan tidak adanya itikad baik dari YPPTK." ungkap mantan Hakim Ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Kupang.
Dikatakannya, kliennya itu menjadi Dosen sejak 2018 lalu dan sempat menjadi Kaprodi Manajemen. Menurut dia, selama bekerja tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
Adapun kesalahan Dosen LM sebagaimana yang diberitakan beberapa media online berdasarkan rilis Ketua STIE karya, kata dia, adalah fitnah sebagai dosen, dan kebohongan publik.
Terhadap pencemaran nama baik pria yang kerab disapa Melki ini akan melakukan upaya hukum selanjutnya.