Korupsi LNG di PT Pertamina, Ahok Turut Diperiksa KPK

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • foto populer-kapanlagi.com

NTT - Lembaga antirasuah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, pada Kamis (9/1/2025).

KPK Sedang Meninjau Laoporan Harta Kekayaan Rafi Ahmat

 

Pria yang akrab disapa Ahok itu, diperiksa dengan statusnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode tahun 2019-2024. 

Ini Alasan KPK Tetapkan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

 

Ahok hadir di gedung Merah Putih dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih." ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip dari Tv One.

 

KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa lainnya dari PT Pertamina, diantaranya:

  1. Sulistia selaku Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.
  2. Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014.
  3. Ellya Susilawati selaku Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.
  4. Edwin Irwanto Widjaja selaku Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015).
  5. Doddy Setiawan selaku VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022.
  6. Nanang Untung selaku Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina tahun 2011-Juni 2012.
  7.  Huddie Dewanto selaku VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013. 

 

KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2021

 

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terlebih dahulu dijerat oleh KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186 ini.

 

Sejauh dalam penyelidikan, Juru Bicara KPK Tessa menjelaskan bahwa, KPK telah menetapkan tersangka baru yakni Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina. 

 

Karena sudah divonis oleh hakim dengan pidana penjara sembilan tahun dan Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021. 

 

Dalam penyelidikan kasus ini juga, terbukti merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186.60 alias Rp1.778.323,27. Rangkaian tindakan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama Yenni dan Hari.

 

Penyidik meyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. 

 

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

 

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Disclimer : Artikel ini telah diterbitkan di tvonenews.com dengan judul "KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT Pertamina."