Ferdi Naur Kembalikan Rp60 Juta Dana Reses, Apa Dampaknya Bagi Anggota DPRD Manggarai Lainnya?

Kantor DPRD Manggarai
Sumber :
  • dprd.manggaraikab.go.id

NTT - Temuan mengejutkan terkait penggunaan dana reses anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini menjadi perhatian publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat tersebut justru menimbulkan masalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan ke Kas Negara.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

Salah satu anggota DPRD yang terlibat dalam masalah ini adalah Ferdi Naur, politisi dari Partai NasDem, yang mengaku telah mengembalikan dana reses sebesar Rp60 juta.

Ferdi Naur, yang terlibat dalam proses klarifikasi dengan tim auditor BPK pada akhir November 2024, menjelaskan bahwa temuan tersebut timbul akibat kesalahan dalam pelaporan penggunaan dana reses.

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

“Benar, masalah reses kemarin jadi temuan karena salah dalam laporan. Dan sudah diselesaikan semua,” ujar Ferdi.

Dia menegaskan bahwa, kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut telah selesai, dengan total yang disetorkan mencapai Rp60 juta. Namun, ia juga mengaku tidak tahu apakah anggota dewan lainnya telah melakukan hal yang sama.

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Kembalinya uang reses yang berlebih oleh Ferdi Naur memunculkan pertanyaan besar, apa dampaknya bagi anggota DPRD Manggarai lainnya? Banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa kasus ini bisa berimbas pada reputasi dan integritas seluruh anggota dewan yang terlibat.

Menurut sumber di lingkungan DPRD Manggarai, penggunaan dan pelaporan dana reses pada tahun 2023 seharusnya mengikuti prosedur yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, masalah baru muncul terkait anggaran untuk biaya makan dan minum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menyisakan keluhan dari beberapa anggota dewan yang merasa dirugikan.

Bahkan, ada anggota yang merasa "terjebak" dan terpaksa mengembalikan uang mereka, sementara pihak sekretariat dewan cenderung menghindar dari tanggung jawab.

Kasus ini berpotensi menciptakan ketegangan di kalangan anggota DPRD, terutama bagi mereka yang tidak terpilih kembali dalam pemilu 2024-2029. Sebab, mereka yang gagal dalam pemilu atau memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi tetap harus menyelesaikan kewajiban untuk mengembalikan kelebihan dana reses tersebut.

Dalam hal ini, keberanian Ferdi Naur untuk mengembalikan uang tersebut bisa menjadi contoh, namun tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa anggota dewan lain masih merasa bingung atau bahkan terkejut dengan temuan BPK ini.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara, terutama dana yang ditujukan untuk kegiatan reses yang melibatkan masyarakat. Transparansi dalam penggunaan dana publik harus selalu dijaga agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Ferdi Naur mengungkapkan bahwa masalah pelaporan dana reses tahun ini terjadi akibat kesalahan administratif yang tidak disadari oleh banyak pihak.

Ketua DPRD Manggarai, Paul Peos, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima laporan resmi dari BPK terkait hasil pemeriksaan. Peos menyatakan bahwa proses pemeriksaan keuangan ini akan berlanjut dengan klarifikasi lebih lanjut yang melibatkan pihak terkait. Laporan lengkap tentang temuan BPK akan disampaikan pada acara resmi yang diharapkan berlangsung pada Januari 2025.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyatakan bahwa setelah BPK menyelesaikan pemeriksaan, mereka akan memberikan rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, ia belum mengetahui secara pasti jumlah dana reses yang harus dikembalikan atau rincian lebih lanjut mengenai temuan tersebut.

Kasus dana reses yang menjadi temuan BPK ini menyadarkan kita akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan dana publik dan memastikan bahwa anggaran yang ada benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.