Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Sumber :
  • Mario Langun

“Pertimbangan soal sebelumnya ada persoalan serupa dengan Terlapor Blasius Lopis yang terus berulang dan puncaknya pengrusakkan pagar kawat duri di tiga titik di lokasi pagar di Hueknutu, Oemeu, Desa Popnam yang dilakukan Terlapor pada tanggal 24 Desember 2024 ditolak bahkan diabaikan Oknum penyidik tersebut. Kami kemudian berpikir apakah kami lagi berhadapan dengan Terlapor atau sebaliknya dengan oknum penyidik ini,” kesal Efrida.

Kecurigaan soal tidak profesionalnya penyelidikan laporan polisi LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 rupanya benar terjadi.

“Faktanya, saat dipanggil ke Polsek Noemuti pada tanggal 14 Maret 2025 untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan yang sudah disiapkan, kami justru kaget dan heran! Karena di berita acara penyitaan pada point 2 tertulis Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman, tanggal 16 April 2024 dari Tersangka Pelapor Petronela Tilis berupa 1 rol kawat duri dengan panjang 7 (tujuh) meter disaksikan Efrida Manue Kuriun dan Hendro Mani," ujarnya.

"Sementara pada berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan ada juga tulisan atau redaksi kalimat yang terkesan manipulatif. Redaksi kalimatnya : Kawat duri yang diputuskan itu senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per rol dan pelaku merusakkan kawat duri empat (4) rol sehingga nilai kerugian yang saksi alami kurang lebih Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah)," sambungnya.

"Sedangkan Terlapor Blasius Lopis (Tersangka) yang naskah berita acaranya digabung dalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan (Petronela Tilis, saksi Elfrida Manue Kuriun dan saksi Agatha Knaufmone), menerangkan bahwa barang bukti dalam perkara ini tidak ada dan kemudian tidak ada barang bukti yang di sita," tambahnya.

"Terhadap fakta berita acara tersebut kami kemudian protes dan menolak menandatangani dua berita acara tersebut. Saat diminta lagi untuk bubuhkan tanda tangan dengan alasan sudah diubah, saya dan mama Petronela Tilis tetap menolak. Dan karena tidak nyaman dan seimbang kami lalu minta diri kembali ke rumah,” papar Efrida.

Pada tanggal 17 Maret 2025, Oknum penyidik tersebut mendatangi rumah keluarga di Desa Naiola sembari meminta Pelapor Petronela Tilis dan saksi untuk menandatangani berkas berita acara yang katanya sudah diubah itu.