Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

- Mario Langun
Setelah menerima laporan atau pengaduan tindak pidana pengrusakkan, oknum penyidik tersebut tidak kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Hal ini bertentangan dengan perintah undang-undang nomor : 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, kaitannya dengan pasal 8 ayat 1 jo pasal 75 KUHAP dimana hasil pemeriksaan di TKP dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Karena pada berita acara tersebut memuat segala sesuatu yang dilihat, dialami atau di dengar. Berita acara yang dibuat di TKP merupakan alat bukti sah yakni “Surat”. Dan karena tidak dibuatkan berita acara di TKP ini maka sebagai Pelapor, saya merasa dirugikan.
Pasal 406 KUHP yang termuat dalam LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024 yang menjadi pasal sangkaan pengrusakan diganti oknum penyidik pembantu tersebut dengan sangkaan pasal 407.
Ini sangat merugikan saya karena pengrusakkan dilakukan Terlapor Blasius Lopis saat semua umat Kristen termasuk saya Pelapor lagi mempersiapkan diri untuk mengikuti perayaan malam natal.
Hal ini jelas melanggar pasal 7 ayat 3 KUHAP kaitannya dengan kewajiban mengindahkan norma agama, kesusilaan, kepatutan, kewajaran, kemanusiaan dan adat istiadat yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.Penyampaian soal sebelumnya ada kasus yang sama antara Pelapor dan Terlapor tidak diikuti dengan tindakan penyidikan yang diperlukan sesuai perintah pasal 106 KUHAP.
Pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, Saya dan saksi Elfrida Kuriun menolak menandatangani Berita acara penyitaan dan Berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan karena pada point 2 berita acara penyitaan tertulis surat perintah penyitaan, nomor : SP.Sita/01/IV/2024/Polsek Weliman tanggal 16 April 2024 dengan penjelasan telah menerima barang bukti dari tersangka atas nama saya Petronela Tilis Alias Kokleo.
Bukti surat berita acara terlampir.