Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

- Mario Langun
Sementara pada berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan selain bertentangan dengan sangkaan pasal 406 sesuai laporan polisi, juga tertulis redaksi kalimat “bahwa kawat duri yang diputuskan itu senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per rol dan pelaku merusakkan kawat duri empat rol sehingga nilai kerugian yang saksi alami kurang lebih Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Redaksi kalimat di atas menurut saya (Pelapor) tidak tepat alias jebakan. Karena yang dilaporkan adalah tindakan pengrusakkan yang dilakukan Terlapor diluar kewenangannya atau bukan dalam penguasaannya. Terlapor yang dianggap cerdas di mata hukum (Pensiunan Guru) merusakkan pagar kawat duri milik saya di tiga titik berbeda dalam satu jalur dan bukan merusakan 4 rol. Berita acara terlampir.
Diketahui, Pengaduan sekaligus laporan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT telah dimasukan pada Senin, 17 Maret 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K belum berhasil di konfirmasi.