Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Sumber :
  • Mario Langun

Sementara  pada  berita  acara  pemeriksaan  cepat  tindak  pidana  ringan  selain  bertentangan dengan sangkaan pasal 406 sesuai laporan polisi, juga tertulis redaksi kalimat  “bahwa kawat duri  yang  diputuskan  itu  senilai  Rp  200.000  (dua  ratus  ribu  rupiah)  per  rol  dan  pelaku merusakkan kawat duri empat rol sehingga nilai kerugian yang  saksi alami kurang lebih Rp 800.000  (delapan  ratus  ribu  rupiah).  Redaksi  kalimat  di atas  menurut  saya  (Pelapor)  tidak tepat  alias  jebakan.  Karena  yang  dilaporkan  adalah  tindakan  pengrusakkan  yang  dilakukan Terlapor  diluar  kewenangannya  atau  bukan  dalam  penguasaannya.  Terlapor  yang  dianggap cerdas di mata hukum (Pensiunan Guru)  merusakkan pagar kawat duri milik saya di tiga titik berbeda dalam satu jalur dan bukan merusakan 4 rol. Berita acara terlampir.

Diketahui, Pengaduan sekaligus laporan Petronela Tilis ke Propam Polda NTT telah dimasukan pada Senin, 17 Maret 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur,   Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K belum berhasil di konfirmasi.