Oknum Penyidik Agustinus Bria Seran Diadukan ke Propam Polda NTT

Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Petronela Tilis dan saksi Elfrida Manue Kuriun pegang bukti aduan
Sumber :
  • Mario Langun

“Mereka datang bawa berkas berita acara untuk minta kami tandatangan tapi kami tetap saja menolak dan menegaskan bahwa ketidaknyamanan yang kami alami telah kami adukan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur. Oknum penyidik tersebut yang datang didampingi salah satu anggota Polsek Noemuti kemudian langsung meninggalkan rumah keluarga,” tutup Efrida.

Media ini kemudian mendapatkan format laporan sekaligus aduan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur, (Selasa, 18/03/2025), Hal Pengaduan Dugaan pelanggaran Profesionalitas Polri yang ditujukan kepada Kadiv. 

Propam Polri CQ Karo Wabprof Divpropam Polri CQ Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur yang tembusannya disampaikan kepada  Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, S.H., M.A, Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Julius Uly, M.Si, Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Murry Miranda, S.I.K dan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M, jelas terbaca ada 8 (delapan poin) krusial yang diadukan antara lain:

Pada tanggal 24 Desember 2024, Saya bersama anak saya (saksi) Elfrida Kuriun  di usir Oknum  penyidik  Pembantu  Aipda  Agustinus  Bria  Seran  saat  hendak  mempertegas  surat tanda  penerimaan  laporan  polisi  dengan  nomor  :  STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres  TTU/Polda  Nusa  Tenggara  Timur,  yang  diperkuat  dengan  dasar  Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024, pukul 08.47 WITA, dari Polsek setempat.

Setelah dibuatkan  laporan  polisi,  oknum  penyidik/pembantu tersebut  tidak  melakukan pemeriksaan  terhadap  pelapor  (saya  sendiri)  dalam  bentuk  berita  acara  wawancara  saksi pelapor.

Pemeriksaan terhadap  saya  dalam  bentuk  berita  acara  wawancara  saksi  pelapor  baru dilakukan oknum penyidik pembantu tersebut pada tanggal 8 Januari 2025.

Terhadap point 1, 2 dan 3 tersebut di atas oknum penyidik pembantu tersebut telah  jelas-jelas mengabaikan pasal 7 KUHAP.