Membuka Jalan Politik bagi Masyarakat Adat
- Pexels/Najafi Photos
Namun Indonesia lebih kompleks. Terdapat lebih dari 2.400 komunitas adat dengan persebaran yang luas. Meniru mentah sistem luar tak akan efektif. Kita perlu model hybrid, yang menggabungkan dua pendekatan: Reserved seats berbasis wilayah – khusus di provinsi/kabupaten yang populasi adatnya signifikan. Representasi kolektif nasional – melalui organisasi seperti AMAN yang dapat mewakili aspirasi masyarakat adat di DPR atau DPD.
Dengan pendekatan ini, representasi tidak hanya berdasarkan jumlah, tetapi juga kedalaman relasi sosial-politik komunitas adat terhadap wilayahnya. Ini penting, agar suara adat tidak larut dalam hiruk pikuk politik pragmatis.
Kuantifikasi Representasi: Dari Suara Sunyi ke Kursi Parlemen
Dengan populasi sekitar 4,57 juta jiwa atau 1,63% dari total penduduk, representasi masyarakat adat di parlemen idealnya tidak hanya berdasarkan persentase. Secara global, praktik afirmasi bagi kelompok adat berada pada kisaran 5–7% dari total kursi. Angka ini bukan hasil kompromi politik, melainkan kebutuhan minimum untuk menjamin artikulasi suara adat yang autentik dan berdaya.
Dalam konteks ini, reserved seats bukanlah privilese, tetapi jalan keadilan. Ia hadir bukan untuk mengistimewakan, tetapi untuk mengimbangi ketimpangan historis dan struktural yang telah mengakar.
Menutup Ketimpangan, Membuka Peradaban
Parlemen kita hari ini terlalu elitis. Dipenuhi oleh publik figur, pengusaha, dan elit partai yang tak tumbuh dari denyut nadi akar rumput. Dalam lanskap semacam ini, representasi masyarakat adat tak hanya penting, tetapi genting.
Sudah waktunya membuka jalan bagi mereka yang menjaga hutan dengan doa, merawat sungai dengan ritual, dan menanam padi dengan nyanyian leluhur. Sudah saatnya negara memulihkan keadilan bagi suara-suara sunyi yang selama ini diabaikan oleh pesta demokrasi.
Negara yang adil bukan hanya yang hadir dalam hukum dan pembangunan, tapi juga dalam pengakuan dan perwakilan politik. Hanya dengan begitu, masyarakat adat akan benar-benar menjadi bagian dari republik, bukan hanya dalam puisi, tetapi dalam konstitusi.