Beredar Kabar Megawati Telepon Prabowo Agar Hasto Tak Ditahan, Begini Penjelasan Gerindra
- Taufik Hidayat/tvOne
NTT – Pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK telah selesai pada Senin 13 Januari 2025 sore.
Beredar kabar bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak ditahan usai diperiksa KPK selama 3,5 jam.
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar tersebut.
"Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip tvonews.com, Senin 13 Januari 2025.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana," ujarnya.
Alasan tak ditahan
Sebelumnya, penyidik KPK menyatakan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil pertama sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku yang hingga kini masih kabur.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena melanggar dua pasal sekaligus. Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.