Fransiskus-Yeremia Pertanyakan Keterlibatan 2 Mantan Bupati di Pilbup SBD

Ramelan (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon
Sumber :
  • Ariyanto Kristian Tena

NTT -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka (Pihak Terkait) didalil diuntungkan karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati-bupati Sumba Barat Daya periode sebelumnya.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ini Jadwal Terbaru Sidang Gugatan Pilbub Manggarai Barat di MK

Dalam pokok permohonannya, Calon Bupati Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla diketahui merupakan istri dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018.

Sedangkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 merupakan anak dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2008 – 2013 dan 2019 – 2024.

Bondo Kodi Jadi Pusat Pemerintahan? Begini Wacana Pemekaran Wilayah Kodi

"Ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif, dan latar belakangnya tidak lepas dari calon nomor urut 1, yaitu Ibu Ratu merupakan istri dari mantan bupati," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ramelan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

"Hal ini tidak bisa dikaitkan walaupun pasangan tersebut bukan petahana, tapi menurut kami tidak bisa dipisahkan kaitan bahwa masih punya pengaruh yang sangat kuat," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title