Fransiskus-Yeremia Pertanyakan Keterlibatan 2 Mantan Bupati di Pilbup SBD

Ramelan (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon
Sumber :
  • Ariyanto Kristian Tena

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

Ini Jadwal Terbaru Sidang Gugatan Pilbub Manggarai Barat di MK

Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari pasca-putusan MK.