Organisasi Mahasiswa 'Plototi' Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Malaka
- Vidigal Bria
NTT – Hingga kini Polres Malaka Nusa Tenggara Timur belum menahan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMP padahal kepolisian mengaku telah mengantongi 2 alat bukti untuk menjerat YGS (45) sebagai tersangka. Kinerja kepolisian pun disorot.
Sejumlah organisasi kemahasiswaan nasional memelototi kasus ini dan kasus-kasus terkait pelecehan seksual yang lebih banyak terjadi melibatkan orang dekat korban seperti pendidik dan ayah tiri seperti terduga pelaku YGS.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneaia (GMNI) Cabang Malaka dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendesak Polres Malaka segera menangkap terduga pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
YGS (45) tersandera kasus dugaan pelecahan seksual terhdap CJSK (13) seorang siswi SMP yang diasuhnya sejak usia belita bersama istrinya VLN (48) sebagai terlapor dalam kasus ini.
Ketua DPC GMNI Cabang Malaka, Angki Seran mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Malaka kepada korban yang menerangkan bahwa pihak kepolisian telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup maka dengan itu sejatinya YGS harus ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Jika kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka seharusnya YGS sudah ditahan sama penyidik," kata Angki Seran Ketua GMNI Cabang Malaka, Senin 13 2025.
Senada dengan Angki Seran, aktivis Perhimpunan PMKRI Yogyakarta, Afon Nahak, mendesak Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo untuk segera menahan YGS terduga pelaku pelecehan seksual anak siswi SMP.