Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Tersangka dalam proses penyidikan polisi
Sumber :
  • Fons Abun

LABUAN BAJO VIVA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana Pilkada Manggarai Barat tahun 2024, lalu.

Gegara Orang Mati Ikut Nyoblos, Oknum KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan tersangka merupakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001 Namo, Desa Munting.

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Labuan Bajo, Pelaku Masih Kerabat Korban

"Tersangka ada satu orang, berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting. Saat kejadian, tersangka bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir," kata AKP Lufthi, Rabu, 15 Januari 2025  pagi.

Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," jelasnya.

Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (9/1) pekan lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

Halaman Selanjutnya
img_title