Masyarakat Wajib Paham, Ini Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Ilustrasi Dana Desa
Sumber :
  • Adrianus T. Jaya

NTT - Sejak disahkan Undang-Undang tentang desa, setiap tahun desa mendapat kucuran anggaran hingga miliaran rupiah langsung ke rekening kas desa melalui Dipa Kementerian Desa.

KPU Sebut Tim Penghubung Paslon Hadir Penetapan, Tim Mario-Richard: Itu Tidak Benar

Kebijakan pengalokasian dana desa ini menjadi bentuk perhatian serius negara terhadap masyarakat desa di seluruh tanah air, terlebih yang sedang terbelenggu kemiskinan ekstrim.

Ihwal dana desa lahir karena kesamaan pikiran Pemerintah dan DPR RI, sehingga tahun 2014 menjadi momen bersejarah bagi desa di seluruh tanah air. Melalui sidang DPR RI yang cukup alot dikala itu, ditetapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kini telah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI

Selain dimandatkan dalam Undang-Undang, kepemimpinan mantan Presiden Jokowi dikala itu juga semakin menguat posisi desa untuk mendapat alokasi dana desa. 

Betapa tidak, program skala prioritas nasional yang dirumuskan dalam Nawacita, yang salah satu poinnya adalah 'membangun Indonesia dari pinggiran desa', terbukti setiap tahun desa di seluruh indonesia mendapat kucuran dana desa hingga miliaran rupiah.

Kebijakan Penggunaan Dana Desa

Dalil Hukum Pihak Sony Darung dalam Kasus Tong Sampah, Jaksa Dinilai 'Blunder'

Selain sebagai pemanfaat, masyarakat di desa juga wajib mengetahui apa saja fokus penggunaan dana desa tahun 2025, hal ini bertujuan agar masyarakat desa mampu mengawal kebijakan penggunaan dana desa seutuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title