Masyarakat Wajib Paham, Ini Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- Adrianus T. Jaya
Berikut kutipan dari peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025:
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
Kedua, penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
Keempat, dukungan program Ketahanan Pangan;
Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;