Surat Pengalaman Kerja Dicabut, Kelulusan 3 Peserta PPPK Dibatalkan
NTT – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan membatalkan kelulusan tiga peserta calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait dokumen administrasi yang diajukan oleh peserta tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang sebelumnya diserahkan oleh ketiga peserta.
"Setelah diteliti lebih lanjut, ketiga peserta ini tidak sedang aktif bekerja sesuai dengan syarat pendaftaran PPPK 2024," ujarnya pada Jumat, 5 Januari 2025.
Keputusan ini berimbas pada perubahan status kelulusan ketiga peserta dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Pembatalan ini merupakan bagian dari formasi tenaga kesehatan dan teknis, sementara formasi guru masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah melaporkan bahwa dari 4.413 pendaftar PPPK tahap pertama, sebanyak 4.082 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS).