Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Labuan Bajo, Pelaku Masih Kerabat Korban

Foto Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Luis Minjo

"Pasal pidana yang digunakan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ungkapnya.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar