Pesta Babi, Negara, dan Masyarakat Adat

Vansianus Masir
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Opini oleh: Vansianus Masir

img_title Menyulam Luka Parwati, Menenangkan Bapa Siwa: Panggilan Ganesha di Jantung Lodok

VIVA NTT– Ada satu fenomena penting yang perlu mendapat perhatian dalam film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yaitu mengenai betapa kayanya sistem sosial dan tata nilai masyarakat adat yang organik dan historis. 

Pesta Babi atau yang dalam bahasa Suku Muyu di Papua Selatan disebut Awon Atatbon adalah sebuah upacara sosial-ekonomi yang melampaui sekadar perayaan. 

img_title FAPE-PS NTT: Bantuan Rp5,6 Juta per Hektare Jadi Jalan Entaskan Kemiskinan lewat Perhutanan Sosial

Ia adalah sistem redistribusi kekayaan, penanda status sosial, medium rekonsiliasi konflik, sekaligus perekat solidaritas antarkampung. 

Ini membuktikan bahwa jauh sebelum konsep modern tentang negara kesejahteraan (welfare state) lahir di Barat, masyarakat adat telah memiliki mekanisme proteksi sosial yang mandiri, sirkular, dan berbasis pada nilai kemanusiaan yang luhur.

img_title Transfer Pricing, Under Invoicing, dan PT Danantara: Menjaga Kedaulatan Ekonomi Tanpa Membunuh Iklim Usaha

Dalam masyarakat adat Papua, kampung memiliki tatanan hukum dan sistem pemerintahan tersendiri yang telah terbentuk jauh sebelum adanya republik ini berdiri. 

Keberadaan struktur komunal ini bukanlah sebuah kebetulan sejarah, melainkan manifestasi dari kecerdasan kolektif dalam merespons tantangan zaman dan lingkungan. 

Hal yang sama berlaku untuk gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, dusun di Bali, lembang di Toraja, dan ohoi di Maluku Tenggara. 

Setiap entitas ini merupakan ruang hidup (lebensraum) yang sakral dan di dalamnya menyimpan sejarah panjang tentang bagaimana komunitas mengorganisasi dirinya sendiri, mengelola sumber daya bersama, dan merawat identitas melalui ritual, bahasa, dan berbagai kearifan lokal. 

Bukan Rekognisi Melainkan Kooptasi

Salah satu semangat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah mengakui keberadaan desa atau apapun namanya di berbagai wilayah berdasarkan hak asal-usul dan hak tradisional yang sudah dimilikinya. 

Undang-undang ini secara normatif mengusung semangat rekognisi dan subsidiaritas, memberikan angin segar bagi pemulihan kedaulatan masyarakat adat. 

Negara, di atas kertas, berjanji untuk tidak lagi memperlakukan desa sebagai unit administrasi terendah yang seragam, melainkan sebagai entitas hukum adat yang mandiri.

Tetapi dalam praktiknya, alih-alih mengakui dan melindungi masyarakat adat, pemerintah justru hadir untuk membentuk ulang dan mengkooptasi kehidupan mereka sesuai format, instrumen dan prosedur legal-formal yang rigid dan sentralistik.

Halaman Selanjutnya
img_title